DPRD Kabupaten Garut bermaksud melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut dalam acara Pemandangan Umum Para Anggota Dewan melalui Fraksi - Fraksi dan Jawaban Bupati pada :
1. Pembahasan 3 ( Tiga ) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut;
2. Pelepasan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Garut;
3. Persetujuan DPRD Kabupaten Garut terhadap Rencana Pembangunan Pasar Cibatu.
adapun waktunya akan dilaksanakan pada :
Hari : 1. Senin ( Pemandangan Umum )
2. Rabu ( Jawaban Bupati )
Tanggal : 17 dan 19 Mei 2010
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Garut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk memberikan aspirasi dengan menjungjung tinggi Pancasila dan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku